Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2012 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2012Tanggal Penetapan:28 September 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku28 September 2012
Tanggal Penetapan28 September 2012
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 angka 10 mengenai susunan perangkat daerah berupa Dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Kepariwisataan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Bina Marga dan Tata Air, Dinas Tata Kota, Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Perekonomian Rakyat, dan Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Perubahan Pasal 28 mengenai tugas pokok Dinas Tata Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penataan kota.
  3. Perubahan Pasal 29 huruf c mengenai fungsi Dinas Tata Kota dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis operasional.
  4. Perubahan Pasal 30 mengenai susunan organisasi Dinas Tata Kota.
  5. Perubahan judul Paragraf 10 Bab III Bagian Kedua dan Pasal 31 mengenai tugas pokok Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran.
  6. Perubahan Pasal 32 mengenai fungsi Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran.
  7. Perubahan Pasal 33 mengenai susunan organisasi Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran.
  8. Perubahan Pasal 49 ayat (2) Lampiran IX dan Lampiran X sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan meninjau kembali kelembagaan organisasi perangkat daerah.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)