Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2012 · Keppres No. 32 Tahun 2012 · Keppres Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengukuhkan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang telah ada sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diakui secara resmi melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan ketentuan yang ada. Keputusan ini menetapkan bahwa pelaksanaan keanggotaan tunduk pada ketentuan masing-masing organisasi internasional dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Mengukuhkan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang telah ada sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999.

(-)