Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2023 · Keppres No. 13 Tahun 2023 · Keppres Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2023Tanggal Penetapan:13 Juni 2023
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2023
Tanggal Penetapan13 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagai bagian dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di forum internasional. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kepentingan Indonesia saat ini.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada berbagai organisasi internasional yang tercantum dalam lampiran keputusan. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan masing-masing organisasi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau instansi terkait lainnya.

(-)

(-)