di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang (Bank Sumedang).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan di bidang jasa perbankan. Penyertaan modal ini juga dimaksudkan untuk mendayagunakan aset daerah, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing.
Ketentuan Substansial:
Modal dasar Bank Sumedang ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah. Penyertaan modal dalam bentuk uang untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dan pemenuhan modal dasar akan dilaksanakan secara bertahap selama 10 tahun sesuai dengan coorporate plan. Penyertaan modal juga dapat dilakukan apabila terjadi penurunan dalam memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah dapat berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Bupati, tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang, atau selain tanah dan/atau bangunan. Penyertaan modal daerah bersumber dari APBD dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten dan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
Bupati melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh Dewan Pengawas, instansi atau lembaga yang membidangi, dan Inspektorat Kabupaten melaksanakan pemeriksaan secara berkala.