di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang (Bank Sumedang). Latar belakangnya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, dan memberikan pelayanan di bidang jasa perbankan. Modal dasar Bank Sumedang ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dengan modal disetor hingga 31 Desember 2015 sebesar Rp16.775.434.646,65. Sisa modal disetor sebesar Rp33.224.565.353,35 akan dipenuhi secara bertahap selama 8 tahun (2016-2023) dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang bergerak atau tidak bergerak. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, dan setiap penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.