Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2009
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 11 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi penting seperti definisi Dinas Teknis dan Air Bawah Tanah, serta penambahan definisi Air. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Bab X Pasal 21. Tarif retribusi diatur untuk berbagai jenis sumur (sumur bor, sumur pasak, sumur gali) dan berbagai keperluan (industri besar, industri kecil, non-industri), serta untuk berbagai jenis izin (SIP, SIPA, SIPPAT, SIJB). Peraturan ini juga mengatur besarnya retribusi untuk perpanjangan izin, daftar ulang SIPA, dan pemindahan atau pengalihan izin pengelolaan air bawah tanah.

(-)

(-)