Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pegelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 11/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pegelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan air bawah tanah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap air bawah tanah guna mengantisipasi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pemberian izin pengelolaan air bawah tanah. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan air bawah tanah wajib memperoleh izin dari Bupati, yang meliputi izin pengeboran air bawah tanah (SIP), izin pengambilan air bawah tanah (SIPA), izin usaha perusahaan pengeboran air bawah tanah (SIPPAT), dan izin juru bor (SIJB). Terdapat pengecualian izin untuk keperluan air minum dan rumah tangga, peribadatan, penyelidikan, penelitian dan eksplorasi air bawah tanah, pembuatan sumur imbuhan, dan pembuatan sumur pantau.

Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan air bawah tanah sesuai dengan izin yang diberikan, serta kewajiban untuk membayar retribusi, mematuhi ketentuan izin, memelihara kelestarian lingkungan, melaporkan hasil kegiatan secara berkala, dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengelolaan air bawah tanah, UPL, UKL, atau AMDAL. Bupati dan instansi terkait berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan pengelolaan air bawah tanah, termasuk pemeriksaan lokasi pengambilan air, teknis konstruksi sumur bor, pembatasan debit pengambilan air, dan pemasangan alat ukur.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perizinan, larangan, atau tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.