Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/Per/M.Kominfo/1/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 Ghz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 35/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/Per/M.Kominfo/1/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 Ghz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 terkait penetapan pita frekuensi radio untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 3.3 GHz dan migrasi pengguna frekuensi radio eksisting dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz ke pita frekuensi radio 3.3 GHz.

Perubahan tersebut memperpanjang batas waktu proses penyesuaian dan migrasi pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting dan pengguna pita frekuensi radio yang bermigrasi dari pita frekuensi 3.4 – 3.6 GHz selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2009. Selama masa penyesuaian dan migrasi ini, pengguna tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah masa penyesuaian dan migrasi berakhir, pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz yang disesuaikan atau bermigrasi wajib membayar BHP Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban BHP ini terdiri dari biaya nilai awal (up front fee) dan BHP spektrum frekuensi radio tahunan, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil seleksi dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c juga wajib membayar BHP Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)