di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lembar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 3.3. GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/1/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 0.7/PER/M.KOMINFO/.1/2009. Tujuannya adalah menetapkan pita frekuensi radio 3.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel dan memfasilitasi migrasi pengguna frekuensi radio eksisting dari pita 3.4-3.6 GHz ke pita 3.3 GHz.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pita frekuensi radio 3.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel dengan moda TDD. Pengguna frekuensi radio eksisting yang bermigrasi dari pita 3.4-3.6 GHz akan disesuaikan penggunaannya. Pengguna frekuensi radio baru juga dapat ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) tetap dikenakan selama proses penyesuaian dan migrasi, dan setelahnya, pengguna wajib membayar BHP Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan yang berlaku.