Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lembar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 3.3. GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/1/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2009Tanggal Penetapan:19 Januari 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lembar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 3.3. GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 Januari 2009
Tanggal Penetapan19 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 0.7/P/M.KOMINFO/0.1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 0.7/PER/M.KOMINFO/.1/2009. Tujuannya adalah menetapkan pita frekuensi radio 3.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel dan memfasilitasi migrasi pengguna frekuensi radio eksisting dari pita 3.4-3.6 GHz ke pita 3.3 GHz.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pita frekuensi radio 3.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel dengan moda TDD. Pengguna frekuensi radio eksisting yang bermigrasi dari pita 3.4-3.6 GHz akan disesuaikan penggunaannya. Pengguna frekuensi radio baru juga dapat ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) tetap dikenakan selama proses penyesuaian dan migrasi, dan setelahnya, pengguna wajib membayar BHP Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting dan pengguna yang bermigrasi dari pita 3.4-3.6 GHz tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk ISR selama 2 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Setelah masa penyesuaian dan migrasi, pengguna wajib membayar BHP Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)