Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi. Kementerian juga melakukan koordinasi tugas, pembinaan, dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, penyusunan kebijakan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli, dan pusat-pusat lainnya. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Direktorat Jenderal memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti pengelolaan sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan perumahan, bina konstruksi, dan pembiayaan perumahan. Badan-badan lainnya memiliki tugas pengembangan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia.