Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, jawabannya adalah (-).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi. Kementerian juga melakukan koordinasi tugas, pembinaan, dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, penyusunan kebijakan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli, dan pusat-pusat lainnya. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Direktorat Jenderal memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti pengelolaan sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan perumahan, bina konstruksi, dan pembiayaan perumahan. Badan-badan lainnya memiliki tugas pengembangan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)