Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 08/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2010Tanggal Penetapan:8 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 Juli 2010
Tanggal Penetapan08 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan susunan organisasi, tugas, dan fungsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Menteri dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya), Inspektorat Jenderal, Badan (Pembinaan Konstruksi, Penelitian dan Pengembangan), Staf Ahli, dan Pusat-Pusat di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti penataan ruang, pengelolaan sumber daya air, pembangunan jalan, dan pengembangan infrastruktur permukiman. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Badan bertugas melaksanakan pembinaan dan penelitian di bidang konstruksi dan pengembangan. Staf Ahli memberikan masukan kepada Menteri sesuai bidang keahliannya. Pusat-Pusat di bawah Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi-fungsi pendukung seperti pengolahan data, pendidikan dan pelatihan, komunikasi publik, kajian strategis, dan pengelolaan barang milik negara.

(-)

(-)