Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan susunan organisasi, tugas, dan fungsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Menteri dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya), Inspektorat Jenderal, Badan (Pembinaan Konstruksi, Penelitian dan Pengembangan), Staf Ahli, dan Pusat-Pusat di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti penataan ruang, pengelolaan sumber daya air, pembangunan jalan, dan pengembangan infrastruktur permukiman. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Badan bertugas melaksanakan pembinaan dan penelitian di bidang konstruksi dan pengembangan. Staf Ahli memberikan masukan kepada Menteri sesuai bidang keahliannya. Pusat-Pusat di bawah Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi-fungsi pendukung seperti pengolahan data, pendidikan dan pelatihan, komunikasi publik, kajian strategis, dan pengelolaan barang milik negara.