di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 3/2021 · Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Daerah ini. Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik atau data. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.