Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 7/2020 · Peraturan BNPB No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1552). 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1970).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BNPB bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis dan elektronik yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tata naskah dinas ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BNPB. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus), penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi (intern dan ekstern), pejabat penanda tangan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Peraturan ini juga menekankan asas-asas efektifitas dan efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan dalam penyusunan naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Persuratan dan Tata Naskah Dinas untuk pengelolaan naskah dinas elektronik.

(-)

(-)