Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 5/2016 · Perka BNPB No. 5 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana agar sesuai dengan perkembangan dan peraturan terbaru. Tata naskah dinas ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja eselon I, Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengurusan, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)