Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online, Penambang Boat Pancung, dan Penarik Becak Kayuh

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Batam 30/2025 · Perwali Kota Batam No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2025Tanggal Penetapan:30 April 2025
KetenagakerjaanStandar & Pedoman TeknisKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online, Penambang Boat Pancung, dan Penarik Becak Kayuh
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku30 April 2025
Tanggal Penetapan30 April 2025
Tempat PenetapanBatam

(-)

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh di Kota Batam. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kerentanan risiko kerja yang dihadapi oleh para pelaku sektor transportasi tersebut, sehingga Pemerintah Kota Batam memandang perlu memberikan perlindungan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak serta mencegah timbulnya kemiskinan baru.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi subjek hukum yang memenuhi kriteria, yaitu memiliki KTP daerah, berusia maksimal 65 tahun, dan terdaftar sebagai mitra aktif atau anggota kelompok terkait. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan bertanggung jawab dalam pendataan dan koordinasi, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertugas melakukan validasi data, administrasi kepesertaan, serta pembayaran manfaat jaminan. Seluruh pendanaan terkait iuran kepesertaan bagi para peserta tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

(-)

(-)