Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online, Penambang Boat Pancung, dan Penarik Becak Kayuh

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Batam 1/2026 · Perwali Kota Batam No. 1 Tahun 2026 · Perwali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2026Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
Transportasi & LogistikKetenagakerjaanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online, Penambang Boat Pancung, dan Penarik Becak Kayuh
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku13 Januari 2026
Tanggal Penetapan13 Januari 2026
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengemudi Ojek Online, Penambang Boat Pancung, dan Penarik Becak Kayuh.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang menyatakan bahwa substansi kegiatan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online lebih tepat berada di bawah urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, bukan Dinas Perhubungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi kelembagaan, di mana Dinas Tenaga Kerja Kota Batam kini secara eksplisit dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara Kepala Dinas Perhubungan dengan pihak terkait (Aplikator, koperasi, dan ketua kelompok) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar penetapan Keputusan Kepala Dinas mengenai sasaran penerima bantuan iuran, yang wajib memuat identitas diri lengkap berupa nama, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat.

(-)

(-)