Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Juga dikenal sebagai: PP 33/2025 · PP No. 33 Tahun 2025 · PP Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2025Tanggal Penetapan:29 Juli 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2025
Tanggal Penetapan29 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dengan mengandalkan potensi produksi pangan dalam negeri, kebijakan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan, distribusi, dan akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

(-)

(-)