Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Juga dikenal sebagai: PP 9/2018 · PP No. 9 Tahun 2018 · PP Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta menjamin ketersediaan sumber daya alam untuk industri dalam negeri. Pengendalian dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu. Rekomendasi impor diberikan oleh menteri terkait, dengan pelaksanaan diserahkan kepada menteri yang mengurus bidang perindustrian. Standar mutu harus sesuai dengan ketentuan sanitary and phytosanitary measures.

1. Izin impor komoditas pergaraman yang telah diterbitkan pada tahun 2018 tetap berlaku dan mengikat. 2. Penerbitan izin impor komoditas pergaraman pada tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)