Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Badan Penyeselesaian Sengketa Konsumen

Juga dikenal sebagai: Permendag 06/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 06/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Badan Usaha & PerdaganganLayanan Umum PemerintahHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBadan Penyeselesaian Sengketa Konsumen
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku16 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 213).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai BPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan BPSK oleh Pemerintah Pusat di provinsi khusus DKI Jakarta dan kabupaten/kota atas usulan Gubernur dengan kesanggupan penyediaan pendanaan. Tugas dan wewenang BPSK meliputi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, melaporkan pelanggaran kepada penyidik umum, menerima pengaduan, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa, memanggil pelaku usaha dan saksi, meminta bantuan penyidik, mendapatkan bukti, memutuskan kerugian konsumen, memberitahukan putusan, dan menjatuhkan sanksi administratif. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Pemilihan anggota dilakukan oleh Tim Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur. Persyaratan umum menjadi anggota BPSK meliputi warga negara Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen, dan berusia minimal 30 tahun. Persyaratan khusus berbeda untuk setiap unsur. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri, yang dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada Gubernur. Peraturan ini juga mengatur tentang sekretariat BPSK yang membantu BPSK dalam menjalankan tugasnya, pendanaan BPSK yang dibebankan pada APBD provinsi, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan/atau Gubernur, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BPSK, dan pelaporan BPSK kepada Gubernur dan Menteri.

1. Keputusan Menteri mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota BPSK yang baru. 2. Keputusan Direktur Jendral mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat BPSK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kepala sekretariat dan anggota Sekretariat BPSK yang baru. 3. Ketentuan mengenai honorarium anggota BPSK sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota BPSK yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada APBD provinsi. 4. Ketentuan mengenai honorarium kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengangkatan kepala sekretariat dan anggota sekretariat yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada APBD provinsi. 5. Pembebanan biaya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)