Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai BPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan BPSK oleh Pemerintah Pusat di provinsi khusus DKI Jakarta dan kabupaten/kota atas usulan Gubernur dengan kesanggupan penyediaan pendanaan. Tugas dan wewenang BPSK meliputi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, melaporkan pelanggaran kepada penyidik umum, menerima pengaduan, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa, memanggil pelaku usaha dan saksi, meminta bantuan penyidik, mendapatkan bukti, memutuskan kerugian konsumen, memberitahukan putusan, dan menjatuhkan sanksi administratif.
Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Pemilihan anggota dilakukan oleh Tim Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur. Persyaratan umum menjadi anggota BPSK meliputi warga negara Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen, dan berusia minimal 30 tahun. Persyaratan khusus berbeda untuk setiap unsur. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri, yang dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur tentang sekretariat BPSK yang membantu BPSK dalam menjalankan tugasnya, pendanaan BPSK yang dibebankan pada APBD provinsi, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan/atau Gubernur, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BPSK, dan pelaporan BPSK kepada Gubernur dan Menteri.