Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Juga dikenal sebagai: Permendag 72/2020 · Permendag No. 72 Tahun 2020 · Permendag Nomor 72 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 291).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran BPSK dan menyesuaikan peralihan kewenangan pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat BPSK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan pendaftaran BPSK yang dilakukan oleh Gubernur sesuai wilayah kerja provinsi, keanggotaan BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, serta sekretariat BPSK yang membantu pelaksanaan tugas BPSK. Peraturan ini juga mengatur pendanaan BPSK yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Gubernur, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan BPSK, dan pelaporan BPSK kepada Gubernur.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban pendaftaran bagi BPSK yang telah dibentuk, persyaratan keanggotaan BPSK dari berbagai unsur, serta tugas dan fungsi sekretariat BPSK.

1. BPSK yang telah dibentuk berdasarkan keputusan terkait dengan BPSK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap diakui serta tetap dapat melakukan tugas dan fungsinya. 2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini BPSK wajib telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 3. Dalam hal setelah jangka waktu (1) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini terdapat BPSK yang belum terdaftar maka terhadap BPSK tersebut tidak dapat dilakukan pembinaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Keputusan Menteri mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota BPSK yang baru. 5. Dalam hal anggota BPSK yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, digantikan oleh anggota pengganti BPSK. 6. Anggota Pengganti BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. 7. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat BPSK yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kepala sekretariat dan anggota Sekretariat BPSK yang baru. 8. Dalam hal kepala sekretariat BPSK dan anggota sekretariat BPSK yang diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, digantikan oleh pengganti kepala sekretariat BPSK dan anggota sekretariat BPSK pengganti. 9. Pengganti kepala sekretariat BPSK dan anggota sekretariat BPSK pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.

1. BPSK yang tidak melakukan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Gubernur. 2. Jika dalam 7 hari kerja setelah teguran tertulis, laporan belum disampaikan, BPSK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STD-BPSK. 3. Jika berdasarkan hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan teguran tertulis. 4. Jika dalam 30 hari kerja setelah teguran tertulis tidak ada perbaikan, BPSK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STD-BPSK.