Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 1/2025 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2025Tanggal Penetapan:23 Juni 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku23 Juni 2025
Tanggal Penetapan23 Juni 2025
Tempat PenetapanBogor

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperkuat peran BPR, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan pendirian Bank Kota Bogor adalah meningkatkan produktivitas UMKM, memperluas jaringan layanan perbankan, meningkatkan permodalan, menerapkan tata kelola yang baik, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Bank Kota Bogor meliputi menghimpun dan menyalurkan dana, transfer dana, penempatan dana antar bank, valuta asing, penyertaan modal, kerjasama dengan lembaga keuangan, pengalihan piutang, optimalisasi layanan perbankan, dan usaha perbankan lainnya. Modal dasar Bank Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Daerah. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pemegang saham lainnya, hibah, kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

1. Perumda BPR Bank Kota Bogor tetap melaksanakan kegiatan operasional perusahaan sampai dengan pengesahan dan terbitnya izin perubahan nama dan bentuk hukum Bank Kota Bogor. 2. Semua hak, kewajiban, kekayaan serta kepegawaian Perumda BPR Bank Kota Bogor, menjadi hak, kewajiban, kekayaan serta kepegawaian Bank Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh perjanjian/perikatan yang dilakukan oleh Perumda BPR Bank Kota Bogor dengan pihak lain masih berlaku sebagai perjanjian/perikatan Bank Kota Bogor sampai dengan berakhirnya perjanjian/perikatan. 4. Dewan Pengawas dan Direksi Perumda BPR Bank Kota Bogor masih tetap menjalankan tugas dan wewenang dan segala tindakan hukum sampai dengan pengesahan dan terbitnya izin perubahan nama dan bentuk hukum Bank Kota Bogor. 5. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan papan nama, tata naskah perusahaan, blanko dan formulir yang berkaitan dengan nama Perumda BPR Bank Kota Bogor diubah menjadi Bank Kota Bogor paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)