Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor (Bank Kota Bogor) dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, dan memperoleh laba.
Bank Kota Bogor melaksanakan kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit termasuk KUR dan/atau KUR daerah, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana pada lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, serta melaksanakan pelayanan kas keliling dan jenis usaha perbankan lainnya.
Modal Bank Kota Bogor merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari modal dasar sebesar Rp54.000.000.000,00 dan modal disetor. Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan penambahan modal sesuai kemampuan keuangan daerah.
Organ Bank Kota Bogor terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan berwenang mengambil keputusan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank Kota Bogor.
Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis Bank Kota Bogor jangka waktu 5 tahun, yang memuat evaluasi, kondisi bank, asumsi, visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. Direksi juga wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.