Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Juga dikenal sebagai: PP 27/1984 · PP No. 27 Tahun 1984 · PP Nomor 27 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1984Tanggal Penetapan:15 September 1984
Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan dan penyaluran gas kepada masyarakat. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam penyediaan dan distribusi gas buatan dan gas bumi secara terbatas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau alat lainnya yang sah. Tarif harga jual gas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi.

(-)

(-)