Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Juga dikenal sebagai: PP 11/1969 · PP No. 11 Tahun 1969 · PP Nomor 11 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1969Tanggal Penetapan:28 April 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1969
Tanggal Penetapan28 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun 1969/1973, khususnya di bidang tenaga listrik. Perubahan ini melibatkan penambahan anggota Direksi P.L.N. untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan. Direksi P.L.N. kini terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh maksimal empat orang Direktur, sementara Direksi Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga orang Direktur. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri, sedangkan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Maret 1969.

(-)