Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.01/2020 · PMK No. 160/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1073)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PKN STAN merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. PKN STAN menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara. Organisasi PKN STAN terdiri dari berbagai unit seperti Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal pejabat yang baru telah diangkat, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 dinyatakan berakhir masa jabatannya. 3. Segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat lama diselesaikan oleh pejabat yang baru. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai diatur oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(-)