Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Penataan organisasi dan tata kerja ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PKN STAN merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. PKN STAN menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara. Organisasi PKN STAN terdiri dari berbagai unit seperti Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri Keuangan.