Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tugas utama PKN STAN adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara, yang mencakup penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan umum. Struktur organisasi PKN STAN terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Keuangan dan Umum, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.