Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.01/2015 · PMK No. 137/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sepanjang yang mengatur mengenai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Tugas utama PKN STAN adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara, yang mencakup penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan umum. Struktur organisasi PKN STAN terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Pertimbangan, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Keuangan dan Umum, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tetap melaksanakan tugas sampai diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor ΚΕΡ-998/ΜK/5/7/1976, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 (sepanjang mengatur STAN), dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK/1977 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Seluruh harta, hak, kewajiban, status mahasiswa dan alumni, serta dokumen akademik STAN diintegrasikan ke dalam PKN STAN, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)