di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 18/2010 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini menyajikan kandungan peraturan secara historis karena dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang menurut instruksi pengguna saat ini berstatus non‑aktif / tidak berlaku.
Dokumen asli (Perda No.18/2010) tidak memuat keterangan pencabutan atau tanggal berakhirnya berlakunya peraturan tersebut. Oleh karena itu, tanggal efektif pencabutan atau pernyataan tidak berlaku tidak dapat ditentukan hanya dari teks ini.
Status non‑aktif yang disampaikan pada tugas ini menunjukkan bahwa pada saat analisis ini dibuat peraturan tersebut telah dicabut atau tidak diberlakukan lagi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat atau telah kehilangan daya operasional akibat perubahan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau perundang‑undangan daerah pengganti.
Tidak tercantum dalam teks peraturan pengganti atau nomor Peraturan Daerah yang menyatakan pencabutan Perda No.18/2010. Dalam praktik umum, pencabutan kemungkinan dilakukan oleh:
Peraturan Daerah pengganti yang merevisi ketentuan pajak daerah (mis. Perda yang mengatur Pajak Daerah secara komprehensif atau Perda khusus tentang pajak mineral);
atau penyesuaian administratif karena harmonisasi atas peraturan perundang‑undangan nasional yang memengaruhi kewenangan pemungutan pajak daerah.
Rekomendasi historis: untuk memastikan peraturan pengganti dan tanggal efektif pencabutan, verifikasi pada Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, daftar produk hukum daerah, atau informasi resmi DPRD/Bupati diperlukan.
Dari dokumen: Perda No.18/2010 sendiri secara tegas mencantumkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dinyatakan dicabut (Pasal 32). Itu menandai bahwa Perda No.18/2010 menggantikan Perda No.1/1998.
Tidak ada amandemen yang tercantum dalam teks Perda No.18/2010 mengenai perubahan selanjutnya. Dari dokumen ini tidak terlihat adanya perubahan atau pembatalan parsial sebelum peraturan menjadi non‑aktif.
Catatan: Jika ada amandemen atau peraturan antara 2010 dan saat peraturan dinyatakan tidak berlaku, riwayat tersebut harus dicari pada Lembaran Daerah berikutnya atau register produk hukum daerah.
Tujuan utama: Menetapkan pengaturan pajak daerah atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pertimbangan huruf a dan pasal pembentuk).
Latar belakang: Perlunya pengisian kekosongan regulasi daerah setelah berlakunya ketentuan nasional tentang pajak daerah sehingga Kabupaten membuat Perda khusus untuk mengatur pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk menambah penerimaan daerah dan mengatur pelaksanaan administrasi perpajakan lokal.
Kewajiban Wajib Pajak: Menghitung, melaporkan (SPTPD/SPTPD setara), menyetor pajak yang terutang, menyelenggarakan pembukuan bila omzet >= Rp300.000.000/tahun, menyediakan dokumen dan bukti pada pemeriksaan (Pasal 4, 8, 23, 24).
Kewajiban Pemerintah Daerah / Bupati: Menetapkan tarif (Perda menetapkan 20%), menetapkan harga standar lewat Peraturan Bupati jika nilai pasar sulit diperoleh, menerbitkan SKPD/SKPDKB/STPD, menyelenggarakan pemeriksaan, memberikan keputusan atas keberatan, mengatur tata cara lewat Peraturan Bupati (Pasal 4, 5, 9, 11, 16).
Hak Wajib Pajak: Hak mengajukan keberatan dan banding, hak pengembalian kelebihan pembayaran beserta imbalan bunga, hak meminta pembetulan ketetapan, serta hak memperoleh persetujuan penundaan/angsuran pembayaran sesuai persyaratan (Pasal 15–20, 13).
Hak Pemerintah Daerah: Melakukan penagihan, termasuk penggunaan Surat Paksa, dan melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah melalui pejabat yang ditunjuk (Pasal 14, 26).
Rekonstruksi atau penyederhanaan produk hukum daerah (penggabungan atau penggantian Perda pajak daerah dengan Perda baru yang mengatur pajak secara komprehensif);
Penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang‑undangan nasional atau peraturan pelaksana yang memengaruhi kewenangan pemungutan pajak daerah;
Kebutuhan harmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan provinsi/pusat atau putusan pengadilan yang menimbulkan ketidaksesuaian norma;
Kebijakan fiskal daerah baru yang mengubah jenis/objek pajak yang boleh dipungut oleh kabupaten.
Catatan formal: Alasan pencabutan spesifik hanya dapat dipastikan melalui dokumen pencabutan atau Perda pengganti yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Terhadap pemungutan pajak: Jika Perda dicabut tanpa peraturan pengganti yang setara, pemungutan pajak atas objek yang dulu diatur mungkin berhenti atau dialihkan kepada ketentuan perundang‑undangan lain.
Terhadap Wajib Pajak: Perubahan kewajiban pelaporan dan pembayaran; kemungkinan perubahan tarif, dasar pengenaan, atau pengecualian; kebutuhan adaptasi administratif pada pelaku usaha tambang mineral non‑logam.
Terhadap penerimaan daerah: Potensi perubahan penerimaan yang sebelumnya berasal dari pajak ini—bisa menurun bila objek ditiadakan atau berubah mekanisme pungutannya, atau bergeser bila diatur di instrumen lain.
Terhadap sengketa dan penegakan hukum: Perkara yang masih berjalan di bawah Perda lama tetap harus ditangani sesuai aturan transisi; namun mekanisme penerapan sanksi/pembetulan mungkin dipengaruhi oleh Perda pengganti.
Ketentuan peralihan spesifik: Dalam teks Perda No.18/2010 tidak tercantum klausul peralihan yang mengatur secara rinci situasi apabila Perda ini kemudian dicabut. Oleh karena itu, ketentuan peralihan nyata‑nyata harus dicari pada Perda pencabut atau Perda pengganti.
Prinsip umum transisi (praktik hukum administrasi):
Ketentuan yang menyangkut hak dan kewajiban bagi peristiwa hukum yang terjadi selama masa berlaku Perda lama biasanya tetap berlaku untuk peristiwa sebelum tanggal pencabutan sampai perkara tersebut diselesaikan;
SKPD, SKPDKB, STPD, dan putusan administratif/pidana yang diterbitkan berdasarkan Perda lama umumnya tetap dapat ditegakkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pengganti dan selama belum kadaluarsa atau dibatalkan sesuai mekanisme hukum;
Peraturan pengganti biasanya memuat ketentuan peralihan yang menyatakan bagaimana penanganan tagihan, pengembalian, keberatan, banding, dan pemeriksaan yang telah dimulai sebelum berlakunya Perda baru;
Bila tidak ada ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti, asas hukum umum dan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi dipakai untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang belum tuntas.
Tagihan Pajak dan Ketetapan: Piutang pajak yang sudah ditetapkan sebelum pencabutan Perda umumnya tetap menjadi hak penagihan pemerintah daerah sampai lunas atau sampai kedaluwarsa berdasarkan ketentuan kedaluwarsa yang berlaku (Pasal 21 Perda lama menyebut jangka waktu 5 tahun untuk penagihan).
Proses keberatan dan banding: Permohonan keberatan atau banding yang diajukan semasa Perda lama berlaku biasanya tetap diproses menurut ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan, kecuali Perda pengganti menetapkan lain secara tegas.
Penyidikan dan penuntutan: Tindak pidana pajak yang terjadi semasa berlakunya Perda lama dapat tetap disidik dan dituntut walaupun Perda kemudian dicabut, selama tidak berlakunya peraturan baru menghapuskan unsur tindak pidana tersebut dan selama belum lewat masa kadaluwarsa pidana (Pasal 29 menetapkan batas waktu 5 tahun untuk penuntutan).
Perkara administratif (keberatan/ketetapan): Yang belum selesai mestinya diselesaikan menurut aturan transisi dalam Perda pengganti atau, jika tidak ada, menurut asas hukum administrasi dan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
Perkara pidana: Penyidikan dan proses pidana terhadap perbuatan yang terjadi saat Perda berlaku tetap dapat berlanjut sepanjang batas kadaluwarsa dan ketentuan perundang‑undangan pidana terpenuhi.
Rekomendasi dokumen: Untuk mengetahui mekanisme transisi konkret, harus merujuk pada Perda pengganti atau keputusan Bupati yang menyatakan pencabutan dan mengatur penanganan perkara berjalan.
Catatan penting: Karena Perda No.18/2010 tidak mencantumkan sendiri ketentuan pencabutan, analisis peralihan memerlukan identifikasi Perda pengganti atau keputusan formal pencabutan yang mengatur klausul transisi.
Bunga keterlambatan: 2% (dua persen) per bulan untuk jumlah kekurangan/terlambat dibayar sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2). Batas waktu akumulasi bunga dinyatakan sampai jangka waktu tertentu (mis. paling lama 24 bulan untuk beberapa ketentuan dan 15 bulan untuk STPD pada Pasal 12 ayat 2).
Pasal 30 (pelanggaran kerahasiaan oleh pejabat/tenaga ahli):
Kedaluwarsa pidana: Tuntutan untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dapat dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak (Pasal 29).
Umumnya: Sanksi yang dikenakan berdasarkan Perda No.18/2010 tetap dapat diberlakukan terhadap perbuatan yang terjadi saat peraturan tersebut masih berlaku. Pencabutan peraturan tidak menghapus kewenangan menagih atau menuntut untuk peristiwa masa lalu kecuali peraturan pengganti secara tegas menetapkan pengaturan berbeda.
Penuntutan pidana yang sudah berjalan: Dapat dilanjutkan sepanjang belum kadaluwarsa dan sesuai prosedur hukum tetap berlaku.
Sanksi administratif yang belum diselesaikan: Tagihan, SKPD, STPD yang terbit pada masa berlakunya Perda lama umumnya tetap dapat ditagih, dikoreksi, atau dihapuskan sesuai ketentuan peralihan pada Perda pengganti atau peraturan pelaksana.
Proses administratif: Pengurusan keberatan, banding, pembetulan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif harus merujuk pada ketentuan Perda pengganti atau, bila tak diatur, ketentuan umum tata cara perpajakan dan ketentuan Bupati (Peraturan Bupati pelaksana).
Proses pidana: Penyidikan dan penuntutan tetap mengikuti aturan pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi; batas waktu penuntutan mengikuti ketentuan kedaluwarsa (Pasal 29).
Catatan praktis: Untuk kepastian pelaksanaan sanksi dan mekanisme penyelesaian kasus berjalan, verifikasi terhadap Perda pengganti, Peraturan Bupati pelaksana, dan register perkara di instansi terkait diperlukan.
Penegasan: Semua uraian dalam bagian ini bersifat historis dan analitis atas ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010. Karena peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku pada saat analisis, penerapan praktis terhadap perkara atau tagihan harus didasarkan pada peraturan pengganti atau ketentuan perundang‑undangan yang saat ini berlaku.