di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 25/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 25 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian tertentu seperti pengambilan yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan tarif pajak sebesar 20%. Hasil pajak merupakan sumber pendapatan daerah.
Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. STPD dapat diterbitkan jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.