Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2014 · Permenhub No. 7 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2014Tanggal Penetapan:25 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Februari 2014
Tanggal Penetapan25 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem administrasi elektronik di Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tata naskah dinas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tata naskah dinas elektronik yang meliputi pembuatan, pengesahan, penomoran, penyimpanan, dan pendistribusian naskah dinas. Aplikasi ini disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan dan wajib diintegrasikan oleh unit organisasi eselon I dalam waktu satu tahun. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban integrasi aplikasi dan penggunaan sistem administrasi perkantoran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

1. Unit organisasi eselon I yang telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik wajib terintegrasi dengan aplikasi Kementerian Perhubungan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini mulai berlaku.

(-)