Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat dan meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi daerah, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk bank, serta meningkatkan kemampuan bank dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango.

Penyertaan modal berasal dari kekayaan daerah dan hibah modal/saham Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Nilai penyertaan modal adalah Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah), terdiri dari 100 lembar saham senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hibah saham dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari APBD Kabupaten Bone Bolango. Penyaluran modal dari APBD dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

Kepala Daerah memproses penyertaan modal sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal ini merupakan pengeluaran yang membebani APBD Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)