Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara melalui penyertaan modal daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan hibah modal/saham Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
  • Nilai penyertaan modal daerah adalah Rp. 2.010.000.000,- (dua milyar sepuluh juta rupiah), terdiri dari 100 lembar saham hibah senilai Rp. 1.000.000.000,- dan Rp. 2.000.000.000,- yang berasal dari APBD Kabupaten Bone Bolango.
  • Penyertaan modal dari APBD dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kesepakatan dengan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.

(-)

(-)