di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Juga dikenal sebagai: UU 4/1969 · UU No. 4 Tahun 1969 · UU Nomor 4 Tahun 1969
Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena perjanjian tersebut dianggap memberikan perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan dapat membahayakan keselamatan negara. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghapus ketentuan-ketentuan yang memberikan perlakuan khusus terkait dwikewarganegaraan.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah:
Menteri Kehakiman diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini.