Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Juga dikenal sebagai: UU 4/1969 · UU No. 4 Tahun 1969 · UU Nomor 4 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1969Tanggal Penetapan:10 April 1969
KeimigrasianHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1969
Tanggal Penetapan10 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan.

Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena perjanjian tersebut dianggap memberikan perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan dapat membahayakan keselamatan negara. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghapus ketentuan-ketentuan yang memberikan perlakuan khusus terkait dwikewarganegaraan.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah:

  1. Menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 beserta peraturan pelaksanaannya.
  2. Menegaskan bahwa orang-orang yang telah memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tetap berkewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Menetapkan bahwa bagi orang-orang yang belum dewasa pada saat undang-undang ini berlaku, kewarganegaraannya mengikuti kewarganegaraan orang tuanya dan selanjutnya berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Kehakiman diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini.

1. Orang-orang yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini telah mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan, tetap berkewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Orang-orang yang termaktub dalam Pasal 2 yang belum dewasa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap berkewarganegaraan Republik Indonesia setelah menjadi dewasa. 3. Bagi orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di atas, untuk selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(-)