di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda Aneka Usaha). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk mengoptimalkan pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar perusahaan.
Perumda Aneka Usaha didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, turut serta dalam pembangunan daerah, menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, memanfaatkan sumber daya dan aset, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi berbagai bidang seperti industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, transportasi, penyediaan barang dan jasa, serta usaha lain yang menguntungkan.
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Organ perusahaan terdiri atas Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan, serta ketentuan mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dan pembentukan anak perusahaan.