Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:6 April 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan06 April 2023
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Barat Tahun 1988 Nomor 66 Seri D Nomor 63); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda Aneka Usaha). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk mengoptimalkan pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar perusahaan.

Perumda Aneka Usaha didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, turut serta dalam pembangunan daerah, menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, memanfaatkan sumber daya dan aset, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi berbagai bidang seperti industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, transportasi, penyediaan barang dan jasa, serta usaha lain yang menguntungkan.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Organ perusahaan terdiri atas Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan, serta ketentuan mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dan pembentukan anak perusahaan.

1. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Aneka Usaha. 2. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Aneka Usaha yang merupakan hasil seleksi. 3. Seluruh pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang sudah ada dapat diangkat menjadi pegawai Perumda Aneka Usaha, apabila dinyatakan lulus seleksi atau lulus penilaian dari Direksi. Pegawai yang dinyatakan tidak lulus seleksi atau tidak lulus penilaian, diberhentikan dengan hormat dan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan Perumda Aneka Usaha.

1. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 3. Pegawai Perumda Aneka Usaha yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.