Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2010Tanggal Penetapan:11 Agustus 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2010
Tanggal Penetapan11 Agustus 2010
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 66 Seri D Nomor 63)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian serta pembangunan daerah, yang dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Ruang lingkup usaha meliputi bidang industri, perdagangan, penyediaan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar negeri, serta usaha dan jasa lain yang menguntungkan. Perusahaan Daerah memiliki modal dasar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Gubernur terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk kas daerah, cadangan umum, pengembangan usaha, bantuan sosial, pendidikan, dana pensiun, dan jasa produksi.

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dan peraturan pelaksana dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Direksi dan Anggota Badan Pengawas yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan masih menduduki jabatan dimaksud, maka yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

(-)