di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2013 · Permenhub No. 7 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikat klasifikasi kapal dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat keselamatan kapal. Badan klasifikasi nasional harus melaksanakan kegiatan secara profesional dan menerapkan asas transparansi dalam hal pembiayaan. Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan badan klasifikasi.