Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2014 · Permenhub No. 61 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 November 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2013. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan kapal dan kepatuhan terhadap standar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kapal berbendera Indonesia dengan panjang tertentu, tonase kotor, atau tenaga penggerak utama tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi. Badan klasifikasi terdiri dari badan klasifikasi nasional dan badan klasifikasi asing yang diakui. Badan klasifikasi asing harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan surveyor berkewarganegaraan Indonesia. Kewajiban klasifikasi tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional.

(-)

(-)