Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 15/2020 · PP No. 15 Tahun 2020 · PP Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang keuangan dan investasi, dengan mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi manajemen. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi langsung maupun tidak langsung, restrukturisasi perusahaan atau aset, dan konsultasi manajemen. Selain itu, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.

(-)

(-)