Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 18/1973 · PP No. 18 Tahun 1973 · PP Nomor 18 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1973Tanggal Penetapan:13 April 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1973
Tanggal Penetapan13 April 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang bergerak di sektor pengembangan usaha swasta nasional. Hal ini dilakukan untuk mengarahkan dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal dasar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. PERSERO bertujuan untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah melalui penyertaan modal, penyusunan studi kelayakan, dan penyediaan dana serta tenaga untuk mengatasi masalah teknis dan pemasaran. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang terbagi dalam saham seri A dan B, dengan bagian yang diambil oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Pelaksanaan penyertaan modal dan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada pejabat lain, dengan persetujuan rancangan anggaran dasar oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)