Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 September 2011
Tanggal Penetapan27 September 2011
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ciamis sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah yang sudah ada mengenai pajak restoran.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, cafe, bar, jasa boga/katering, dan tempat penjualan makanan/minuman dengan fasilitas penyantapan menetap atau insidentil. Subjek pajak adalah pembeli makanan/minuman, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat restoran berlokasi dan tidak boleh diborongkan.

Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-