Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 25/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Perubahan ini dilakukan karena berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pidana dan ketentuan umum. Selain itu, perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah menjadi Dinas Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 juga menjadi dasar perubahan ini. Perubahan meliputi definisi DPRD, Dinas, dan Kepala Dinas dalam Pasal 1, serta perubahan ancaman pidana pada Pasal 29 ayat (3) bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dan merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).