Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur

Juga dikenal sebagai: PP 5/2001 · PP No. 5 Tahun 2001 · PP Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2001Tanggal Penetapan:9 Februari 2001
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 2001
Tanggal Penetapan09 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengatur pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri di bekas Provinsi Timor Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil jajak pendapat pada 30 Agustus 1999, di mana mayoritas masyarakat Timor Timur memilih untuk berpisah dari Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi Pegawai Negeri yang menolak menjadi Warga Negara Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberhentian Pegawai Negeri yang menolak kewarganegaraan Indonesia, pemindahan Pegawai Negeri yang memilih tetap menjadi Warga Negara Indonesia, dan pengaturan hak-hak finansial bagi Pegawai Negeri yang diberhentikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembatalan hak pensiun bagi mereka yang menolak kewarganegaraan Indonesia setelah berakhirnya pemerintahan transisi UNTAET.

1. Pegawai Negeri yang telah diberhentikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, keputusan pemberhentiannya tetap sah dan berlaku, dan kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pegawai Negeri yang setelah habis masa pemerintahan transisi UNTAET apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, pemberhentiannya ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)