di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor
Juga dikenal sebagai: PP 69/2013 · PP No. 69 Tahun 2013 · PP Nomor 69 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 dengan menambahkan ketentuan mengenai pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang diberhentikan tanpa hak pensiun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste dan sebagai instrumen kebijakan dalam mengelola hubungan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur hak-hak Pegawai Negeri yang diberhentikan, termasuk pemberian Nilai Tunai Tabungan Hari Tua, Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, dan Nilai Tunai Iuran Pensiun. Pembayaran dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) atau PT ASABRI (Persero) tergantung pada instansi terkait. Selain itu, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan TNI/POLRI bertanggung jawab atas pembayaran Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan.