Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 16/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 serta evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.

Perubahan meliputi definisi tunjangan alat kelengkapan DPRD dan tunjangan kesejahteraan, serta komposisi penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan alat kelengkapan diberikan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang menjabat sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, atau anggota panitia musyawarah, komisi, badan kehormatan, panitia anggaran, atau alat kelengkapan lainnya. Tunjangan kesejahteraan mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.

Peraturan ini juga mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya melalui pembayaran premi asuransi kesehatan. Jika pemerintah kabupaten belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan yang besarnya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan pakaian dinas dengan standar yang diatur oleh Bupati. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.

Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)