Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2007 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2007Tanggal Penetapan:14 Juli 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 62), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan: * Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 71); * Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 97).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Mengubah ketentuan mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD.
  • Menghapus Pasal 2A ayat (2) dan Pasal 6B serta Pasal 6C.
  • Menambahkan ketentuan mengenai formula perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pemberian TKI.
  • Menambahkan ketentuan mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, termasuk penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
  • Menambahkan ketentuan mengenai pengembalian TKI dan Dana Operasional yang telah diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2004-2009.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 2. Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 A ayat (1) berhenti antar waktu atau diberhentikan antar waktu sebelum berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia sebelum berakhir masa baktinya, pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional menjadi tanggung jawab ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 A ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan cara sekaligus/tunai atau diangsur setiap bulan. 5. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.

(-)