di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2007 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ketentuan Substansial: