di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 9/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakang pendirian BUMD adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai upaya untuk memupuk sumber pendapatan daerah sesuai dengan prinsip perekonomian nasional.
Tujuan pendirian BUMD adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. BUMD ini akan bergerak di berbagai bidang usaha investasi, termasuk agrobisnis, industri strategis, konstruksi, properti, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pariwisata, penerbangan, infrastruktur, perbankan, investasi, dan asuransi.
Modal dasar BUMD ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan komposisi penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar 60% dan Pemerintah Kabupaten masing-masing sebesar 8%. Pengurus BUMD terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam BUMD.