di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. SULAWESI BARAT MALAQBI (Perseroda). Pendirian Perseroda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan agrobisnis dan penyediaan barang/jasa yang bermutu. Kegiatan usaha Perseroda meliputi bidang agrobisnis dan penyediaan barang/jasa.
Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Daerah pada saat pendirian paling sedikit 25%. Modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Gubernur mewakili Daerah dalam RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat Perangkat Daerah untuk mengambil keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan/pemberhentian Komisaris dan Direksi, penetapan penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, serta penggabungan/peleburan/pembubaran Perseroda.
Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perseroda.