Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 277/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas

Juga dikenal sebagai: PMK 277/PMK.05/2014 · PMK No. 277/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 ini disusun untuk mendukung pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah memperbaiki pola penyerapan anggaran yang didukung oleh penerimaan negara yang optimal. Peraturan ini mengatur penyusunan rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada setiap Kementerian Negara/Lembaga, serta perencanaan kas pemerintah pusat. Ketentuan substansial mencakup pembagian tanggung jawab penyusunan rencana penarikan dana dan penerimaan dana antara Menteri/Pimpinan Lembaga, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan target penarikan dan penerimaan dana di berbagai tingkat organisasi, mulai dari Kementerian Negara/Lembaga hingga Satuan Kerja, serta mengatur penyusunan dan penyampaian rencana tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

1. Penyusunan RPD Bulanan dan Rencana Penerimaan Dana mulai dilaksanakan Tahun Anggaran 2015. 2. Penyusunan RPD Harian Tahun Anggaran 2014 mulai dilaksanakan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)