Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.05/2017 · PMK No. 197/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2096).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang rencana penarikan dana (RPD), rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas. Tujuan dari RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas adalah untuk memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA, memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja, memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN untuk pengelolaan likuiditas, dan memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana. Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan yang mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara bertanggung jawab atas penyusunan Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sesuai bidang tugasnya, serta RPD Harian hasil proyeksi. Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk menyusun Perencanaan Kas. Peraturan ini juga mengatur penetapan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga, tingkat unit eselon I, dan tingkat Satker. PPK menyusun RPD Bulanan berdasarkan target penarikan dana tingkat Satker, yang paling sedikit memuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan, keluaran dan jenis belanja, periode penarikan, dan jumlah nominal penarikan. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara menyusun Rencana Penerimaan Dana berdasarkan target penerimaan dana tingkat Satker, yang paling sedikit memuat jenis penerimaan, periode penyetoran, dan jumlah nominal penerimaan. KPA melakukan analisis terhadap RPD Bulanan dan Rencana Penerimaan Dana, dan menetapkan RPD Bulanan tingkat Satker dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker. PPK menyusun dan menetapkan RPD Harian tingkat Satker berdasarkan RPD Bulanan tingkat Satker. Peraturan ini juga mengatur penyampaian RPD tingkat Satker dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker kepada KPPN dan unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga, serta pemutakhiran RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satuan Kerja.

(-)

(-)