di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2014 · Permenhub No. 63 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Balai Teknik Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini bertugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.
Fungsi Balai Teknik Perkeretaapian meliputi:
Balai Teknik Perkeretaapian diklasifikasikan menjadi kelas I dan kelas II dengan susunan organisasi yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Prasarana Perkeretaapian, Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi Balai Teknik Perkeretaapian.