Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2014 · Permenhub No. 63 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:26 November 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan26 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, pada Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Balai Teknik Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini bertugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.

Fungsi Balai Teknik Perkeretaapian meliputi:

  1. Pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian.
  2. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
  3. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api.
  4. Pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api.
  5. Pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian.
  6. Pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
  7. Pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Balai Teknik Perkeretaapian diklasifikasikan menjadi kelas I dan kelas II dengan susunan organisasi yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Prasarana Perkeretaapian, Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi Balai Teknik Perkeretaapian.

1. Seluruh Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Operasional Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember masih tetap dilaksanakan sampai Balai Teknik Perkeretaapian beroperasi.

(-)