Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2022 · Permenhub No. 36 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 November 2022
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1846).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Teknik Perkeretaapian melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial: Balai Teknik Perkeretaapian berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Tugasnya meliputi peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian. Balai ini diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu Kelas I dan Kelas II, dengan struktur organisasi yang mencakup Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan beberapa seksi terkait. Setiap kelas memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan lalu lintas, sarana, dan keselamatan perkeretaapian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan jabatan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)